Shalattidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7.
Yang termasuk perbuatan bid'ah adalah was-was (selalu ragu) sewaktu berniat sholat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras menengadah ke langit (ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka
SungguhKami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. (Al Baqarah:144) Sebelumnya: Pemindahan Kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah. Al-Barra melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu Nabi ๏ทบ menghadapkan wajahnya ke arah kiblat.
Sesungguhnyashalat termasuk salah satu rukun Islam yang sangat agung. "Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijma' (konsensus) atas larangan hal tersebut. 'Para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu
Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp Theo Thรกng Chแป Cแบงn Cmnd. Ini adalah aktifitas yang dibenci jika dilakukan di dalam shalat, walau tidak membatalkannya, tetapi hendaknya ditinggalkan demi kesempurnaan shalat kita. Mempermainkan Baju Atau Anggota Badan Kecuali Jika Ada Keperluan ุนู ู
ุนููุจ ูุงู ุณุฃูุช ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนู ู
ุณุญ ุงูุญุตู ูู ุงูุตูุงุฉ ููุงู ูุง ุชู
ุณุญ ุงูุญุตู ูุฃูุช ุชุตูู ูุฅู ููุช ูุงุจุฏ ูุงุนูุง ููุงุญุฏุฉ ุชุณููุฉ ุงูุญุตู ุฑูุงู ุงูุฌู
ุงุนุฉ. Dari Muโaiqib, dia berkata Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang meratakan kerikil ketika shalat. Maka Beliau menjawab โJanganlah meratakan kerikil ketika shalat, tapi jika terpaksa meratakannya, cukuplah dengan meratakannya sekali hapus saja.โ HR. Muslim No. 546, dan lainnya Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, dengan judul Karahah Masaha Al Hasha wa Taswiyah At Turab fi Ash Shalah Makruhnya Mengusap Kerikil dan Meratakan Tanah ketika Shalat. Riwayat lain ูุนู ุฃุจู ุฐุฑ ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู ุฅุฐุง ูุงู
ุฃุญุฏูู
ุฅูู ุงูุตูุงุฉ ูุฅู ุงูุฑุญู
ุฉ ุชูุงุฌูู ููุง ูู
ุณุญ ุงูุญุตู ุฃุฎุฑุฌู ุฃุญู
ุฏ ูุฃุตุญุงุจ ุงูุณูู. Dari Abu Dzar, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda โJika salah seorang kalian mendirikan shalat, maka saat itu dia sedang berhadapan dengan rahmat kasih sayang, maka janganlah dia meratakan kerikil.โ HR. At Tirmidzi No. 379, Abu Daud No. 945, Ahmad No. 21330, 21332, 21448, 21554, Ibnu Majah No. 1027, Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd No. 1185, Ibnu Khuzaimah No. 913, 914, Ad Darimi No. 1388, Ibnu Hibban No. 2273, Al Baghawi No. 663, Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 1804, Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Aatsar No. 1427 Imam At Tirmidzi menghasankan hadits ini, dan diikuti oleh Imam Al Baghawi. Syaikh Syuโaib Al Arnauth mengatakan isnadnya memungkinkan untuk dihasankan. Tahqiq Musnad Ahmad No. 35/259. Sedangkan Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkannya. Bulughul Maram Hal. 48. Darul Kutub Al Islamiyah Adapun Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam berbagai kitabnya. Shahihul Jamiโ No. 613, Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 1001, dan lainnya Penyebab terjadinya perbedaan dalam menilai hadits ini adalah disebabkan adanya seorang rawi bernama Abu Al Ahwash. Tidak ada orang yang meriwayatkan darinya kecuali Imam Az Zuhri, dan Imam Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab Ats Tsiqaat Orang-Orang Terpercaya. Sedangkan Imam An Nasaโi mengatakan kami tidak mengenalnya. Imam Ibnu Maโin mengatakan dia bukan apa-apa. Imam Yahya bin Al Qaththan mengatakan tidak diketahui keadaannya. Begitu pula Imam Al Hakim โLaisa bil matiin indahum โ Tidak kuat menurut mereka para ulama.โ Tahqiq Musnad Ahmad No. 35/259 Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang bernama Yasar yang ketika shalat meniup-niup tanah. ุชุฑุจ ูุฌูู ููู โPerdebukanlah wajahmu untuk menyembah Allah.โ HR. Ahmad No. 26572 Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan sanadnya jayyid/baik. Fiqhus Sunnah, 1/268 Syaikh Al Albani mengoreksi Syaikh Sayyid Sabiq dengan mengatakan ููุง ููุณ ุจุฌูุฏ ูุฅู ููู ุนูุฏ ุฃุญู
ุฏ ูุบูุฑู ุฃุจุง ุตุงูุญ ู
ููู ุขู ุทูุญุฉ ููุง ูุนุฑู ูู
ุง ูุงู ุงูุฐูุจู ูุฃุดุงุฑ ุงูุญุงูุธ ุฅูู ุฃูู ููู ุงูุญุฏูุซ โTidak, hadits ini tidak jayyid, karena di dalamnya โpada irwayat Ahmad dan selainnya- terdapat Abu Shalih pelayan keluarga Thalhah, dan dia tidak dikenal sebagaimana dikatakan Adz Dzahabi, dan Al Hafizh Ibnu Hajar mengisyaratkan bahwa hadits ini layyin lemah.โ Tamamul Minnah Hal. 313 Syaikh Syuโaib Al Arnauth juga mengatakan isnaaduhu dhaif- isnadnya lemah. Tahqiq Musnad Ahmad, 44/196 Bertolak Pinggang ุนู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ูุงู ููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนู ุงูุงุฎุชุตุงุฑ ูู ุงูุตูุงุฉ. ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ููุงู ูุนูู ูุถุน ูุฏู ุนูู ุฎุงุตุฑุชู. Dari Abu Hurairah, dia berkata โRasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang bertolak pinggang ketika shalat.โ HR. Muslim No. 545, Abu Daud No. 947, dia berkata yaitu meletakkan tangan di atas pinggangnya. Ad Darimi No. 1428, Ibnu Hibban No. 2285. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 947, dan hadits ini menurut lafaz Abu Daud Imam At Tirmidzi mengatakan ููุฏ ูุฑู ููู
ู
ู ุฃูู ุงูุนูู
ุงูุงุฎุชุตุงุฑ ูู ุงูุตูุงุฉ. ูุงูุงุฎุชุตุงุฑ ูู ุฃู ูุถุน ุงูุฑุฌู ูุฏู ุนูู ุฎุงุตุฑุชู ูู ุงูุตูุงุฉ. ููุฑู ุจุนุถูู
ุฃู ูู
ุดู ุงูุฑุฌู ู
ุฎุชุตุฑุง ููุฑูู ุฃู ุฅุจููุณ ุฅุฐุง ู
ุดู ูู
ุดู ู
ุฎุชุตุฑุง. โSekelompok ulama telah memakruhkan bertolak pinggang ketika shalat. Bertolak pinggang adalah seseorang yang meletakkan pinggangnya ketika shalat. Sebagian mereka memakruhkan seseorang yang berjalan sambil bertolak pinggang. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan dia sambil bertolak pinggang.โ Sunan At Tirmidzi No. 381 Sementara Imam An Nawawi Rahimahullah menuliskan ููููู ููููู ุนููููู ููุฃูููููู ููุนูู ุงูููููููุฏ . ููููููู ููุนูู ุงูุดููููุทูุงู . ููููููู ููุฃูููู ุฅูุจููููุณ ููุจูุทู ู
ููู ุงููุฌููููุฉ ููุฐููููู ุ ููููููู ููุฃูููููู ููุนููู ุงููู
ูุชูููุจููุฑูููู . โDisebutkan hal itu dilarang karena merupakan perbuatan Yahudi. Disebutkan perbuatan syetan. Disebutkan pula karena iblis diusir dari surga dengan seperti itu. Dikatakan pula itu adalah perilaku orang sombong. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/310. Mawqiโ Ruh Al Islam Menengadahkan Wajah Ke Langit-Langit ุนู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูููุชููู ุฃููุงู
ูุฑูุนูู ุฃุจุตุงุฑูู
ุฅูู ุงูุณู
ุงุก ูู ุงูุตูุงุฉ ุฃู ูุชุฎุทูู ุฃุจุตุงุฑูู
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda โHendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat, atau jika tidak, niscaya tercungkillah mata mereka!โ HR. Muslim No. 428, Abu Daud No. 912, Al Baihaqi, As Sunannya No. 3351, Abu Yaโala No. 7473, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 58/3, hadits ini diriwayatkan melalui berbagai sahabat dengan redaksi yang sedikit berbeda, yakni dari Abu Hurairah, Anas, dan Jabir bin Samurah Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan ููููู ุงููููููู ุงููุฃููููุฏ ููุงููููุนููุฏ ุงูุดููุฏููุฏ ููู ุฐููููู ููููุฏู ูููููู ุงููุฅูุฌูู
ูุงุน ููู ุงููููููู ุนููู ุฐููููู . ููุงูู ุงููููุงุถูู ุนูููุงุถ ููุงุฎูุชููููููุง ููู ููุฑูุงููุฉ ุฑูููุน ุงููุจูุตูุฑ ุฅูููู ุงูุณููู
ูุงุก ููู ุงูุฏููุนูุงุก ููู ุบูููุฑ ุงูุตููููุงุฉ ููููุฑููููู ุดูุฑูููุญ ููุขุฎูุฑูููู ุ ููุฌููููุฒููู ุงููุฃูููุซูุฑูููู ุ ููููุงูููุง ููุฃูููู ุงูุณููู
ูุงุก ููุจูููุฉ ุงูุฏููุนูุงุก ููู
ูุง ุฃูููู ุงููููุนูุจูุฉ ููุจูููุฉ ุงูุตููููุงุฉ ุ ููููุง ููููููุฑ ุฑูููุน ุงููุฃูุจูุตูุงุฑ ุฅูููููููุง ููู
ูุง ููุง ููููุฑูู ุฑูููุน ุงููููุฏ . ููุงูู ุงููููู ุชูุนูุงููู { ููููู ุงูุณููู
ูุงุก ุฑูุฒููููู
ู ููู
ูุง ุชููุนูุฏูููู } . โDalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijmaโ konsensus atas larangan hal tersebut. Berkata Al Qadhi Iyadh para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat. Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana kaโbah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan ketika berdoa. Allah Taโala berfirman โDan di langit adanya rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan kepada kalian.โ Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqiโ Ruh Al Islam Sementara Imam Ibnu Bathal Rahimahullah menerangkan ุงูุนูู
ุงุก ู
ุฌู
ุนูู ุนูู ุงูููู ุจูุฐุง ุงูุญุฏูุซ ูุนูู ูุฑุงููุฉ ุงููุธุฑ ุฅูู ุงูุณู
ุงุก ูู ุงูุตูุงุฉ ุ ููุงู ุงุจู ุณูุฑูู ูุงู ุฑุณูู ุงููู ู
ู
ุง ููุธุฑ ุฅูู ุงูุณู
ุงุก ูู ุงูุตูุงุฉ ุ ููุฑูุน ุจุตุฑู ุญุชู ูุฒูุช ุขูุฉ ุฅู ูู
ุชูู ูุฐู ูู
ุง ุฃุฏุฑู ู
ุง ูู ุงูุฐูู ูู
ูู ุตูุงุชูู
ุฎุงุดุนูู [ ุงูู
ุคู
ููู 2 ] ุ ูุงู ููุถุน ุงููุจู ุฑุฃุณู . โUlama telah ijmaโ bahwa hadits ini merupakan dasar bagi pendapat makruhnya memandang langit ketika shalat. Ibnu Sirin mengatakan Bahwa Rasulullah pernah memandang ke langit ketika shalat, Beliau menaikan penglihatannya sehingga turunlah ayat yang jika hal ini tidak terjadi saya tidak tahu apa maksud ayat โOrang-orang yang khusyuโ dalam shalatnya.โ QS. Al Muโminun 23 2, dia berkata โMaka Rasulullah menundukkan kepalanya.โ Imam Ibnu Bathal, Syarh Shahih Bukhari, 2/364. Cet. 3. 2003M-1423H. Maktabah Ar Rusyd, Riyadh Melihat Sesuatu Yang Dapat Melalaikan ุนู ุนุงุฆุดุฉ ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุตูู ูู ุญู
ูุตุฉ ููุง ุฃุนูุงู
ููุงู ุดุบูุชูู ุฃุนูุงู
ูุฐูุ ุงุฐูุจูุง ุจูุง ุฅูู ุฃุจู ุฌูู
ูุงุชููู ุจุฃูุจุฌุงููุชู ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
. Dari Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat memakai pakaian berbulu yang bergambar, lalu dia bersabda โGambar-gambar ini mengganggu pikiranku, kembalikan ia ke Abu Jahm, tukar saja dengan pakaian bulu kasar yang tak bergambar.โ HR. Bukhari No. 752, Muslim No. 556 ุนู ุฃูุณ ูุงู ูุงู ูุฑุงู
ูุนุงุฆุดุฉ ุณุชุฑุช ุจู ุฌุงูุจ ุจูุชูุง ููุงู ููุง ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฃู
ูุทู ูุฑุงู
ูุ ูุฅูู ูุง ุชุฒุงู ุชุตุงููุฑู ุชุนุฑุถ ูู ูู ุตูุงุชู Dari Anas, dia berkata Aisyah punya tirai tipis yang dipasang di depan pintu rumahnya maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pun bersabda Turunkanlah tiraimu itu, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalatku.โ HR. Bukhari No. 367, 5614 Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan ููู ูุฐุง ุงูุญุฏูุซ ุฏููู ุนูู ุฃู ุงุณุชุซุจุงุช ุงูุฎุท ุงูู
ูุชูุจ ูู ุงูุตูุงุฉ ูุง ููุณุฏูุง. โDalam hadits ini terdapat dalil bahwa memakai pakaian bergambar tidaklah membatalkan shalat.โ Fiqhus Sunnah, 1/269. Darl Kitab Al Arabi Ya, namun hal itu makruh lantaran berpotensi merusak kekhusyukan shalat. Memejamkan Mata Sebenarnya Para Ulama berbeda pendapat, antara memakruhkan dan membolehkan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah ุชุบู
ูุถ ุงูุนูููู ูุฑูู ุงูุจุนุถ ูุฌูุฒู ุงูุจุนุถ ุจูุง ูุฑุงูุฉุ ูุงูุญุฏูุซ ุงูู
ุฑูู ูู ุงููุฑุงูุฉ ูู
ูุตุญ โMemejamkan mata sebagian ulama ada yang memakruhkan, sebagian lain membolehkan tidak makruh. Hadits yang meriwayatkan kemakruhannya tidak shahih.โ Fiqhs Sunnah, 1/269. Darul Kitab Al Arabi Para Ulama Yang Memakruhkan Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, mengatakan ูุฑูููุง ุนู ู
ุฌุงูุฏ ููุชุงุฏุฉ ุงููู
ุง ูุงูุง ููุฑูุงู ุชุบู
ูุถ ุงูุนูููู ูู ุงูุตููุฉ ูุฑูู ููู ุญุฏูุซ ู
ุณูุฏ ูููุณ ุจุดุฆ โKami meriwayatkan dari Mujahid dan Qatadah bahwa mereka berdua memakruhkan memejamkan mata dalam shalat. Tentang hal ini telah ada hadits musnad, dan hadits tersebut tidak ada apa-apanya.โ As Sunan Al Kubra, 2/284 Ini juga menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri. Al Majmuโ Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul Fikr Selain mereka adalah Imam Ahmad, Imam Abu Jaโfar Ath Thahawi, Imam Abu Bakar Al Kisani, Imam As Sayyid Bakr Ad Dimyathi, dan lainnya. Alasan pemakruhannya adalah karena memejamkan mata merupakan cara ibadahnya orang Yahudi, dan kita dilarang meniru mereka dalam urusan dunia, apalagi urusan ibadah. Para Ulama Yang Membolehkan Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Zaid bin Hibban, telah bercerita kepada kami Jamil bin Ubaid,katanya ุณู
ุนุช ุงูุญุณู ูุณุฃูู ุฑุฌู ุฃุบู
ุถ ุนููู ุฅุฐุง ุณุฌุฏุช ููุง ุฅู ุดุฆุช. โAku mendengar bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Al Hasan, tentang memejamkan mata ketika sujud. Al Hasan menjawab โJika engkau mau.โ Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/162 Disebutkan oleh Imam An Nawawi, tentang pendapat Imam Malik Radhiallahu Anhu ููุงู ู
ุงูู ูุง ุจุฃุณ ุจู ูู ุงููุฑูุถุฉ ูุงููุงููุฉ โBerkata Malik tidak apa-apa memejamkan mata, baik pada shalat wajib atau sunah.โ Al Majmuโ Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul Fikr Semua sepakat bahwa memejamkan mata tidak haram, dan bukan pembatal shalat. Perbedaan terjadi antara makruh dan mubah. Jika dilihat dari sisi dalil -dan dalil adalah hal yang sangat penting- ternyata tidak ada hadits yang shahih tentang larangannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq, dan diisyaratkan oleh Imam Al Baihaqi. Namun, telah shahih dari tabiโin bahwa hal itu adalah cara shalatnya orang Yahudi, dan tidak boleh menyerupai mereka dalam hal keduniaan, lebih-lebih ritual keagamaan. Maka, pandangan kompromis yang benar dan bisa diterima dari fakta-fakta ini adalah seperti apa yang diulas Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah sebagai berikut ููุฏ ุงุฎุชูู ุงููููุงุก ูู ูุฑุงูุชูุ ููุฑููู ุงูุฅูู
ุงู
ู ุฃุญู
ุฏ ูุบูุฑููุ ููุงููุงูู ูุนูู ุงููููุฏุ ูุฃุจุงุญู ุฌู
ุงุนุฉ ููู
ููุฑูููุ ููุงููุง ูุฏ ููููู ุฃูุฑุจู ุฅูู ุชุญุตูู ุงูุฎุดูุน ุงูุฐู ูู ุฑูุญู ุงูุตูุงุฉ ูุณุฑูููุง ูู
ูุตูุฏูุง. ูุงูุตูุงุจ ุฃู ูููุงู ุฅู ูุงู ุชูุชูุญู ุงูุนูู ูุง ููุฎููู ุจุงูุฎุดูุนุ ููู ุฃูุถูุ ูุฅู ูุงู ูุญูู ุจููู ูุจูู ุงูุฎุดูุน ูู
ุง ูู ูุจูุชู ู
ู ุงูุฒุฎุฑูุฉ ูุงูุชุฒููู ุฃู ุบูุฑู ู
ู
ุง ููุดูุด ุนููู ููุจูุ ูููุงูู ูุง ูููุฑู ุงูุชุบู
ูุถู ูุทุนุงูุ ูุงููููู ุจุงุณุชุญุจุงุจู ูู ูุฐุง ุงูุญุงู ุฃูุฑุจู ุฅูู ุฃุตูู ุงูุดุฑุน ูู
ูุงุตุฏู ู
ู ุงูููู ุจุงููุฑุงูุฉุ ูุงููู ุฃุนูู
. โPara fuqaha telah berselisih pendapat tentang kemakruhannya. Imam Ahmad dan lainnya memakruhkannya. Mereka mengatakan itu adalah perilaku Yahudi, segolongan yang lain membolehkannya tidak memakruhkan. Mereka mengatakan Hal itu bisa mendekatkan seseorang untuk mendapatkan kekhusyuโan, dan itulah ruhnya shalat, rahasia dan maksudnya. Yang benar adalah jika membuka mata tidak menodai kekhusyuโan maka itu lebih utama. Dan, jika justru hal itu mengganggu dan tidak membuatnya khusyuโ karena dihadapannya terdapat ukiran, lukisan, atau lainnya yang mebuat hatinya tidak tenang, maka secara qathโi meyakinkan memejamkan mata tidak makruh. Pendapat yang menganjurkan memejamkan mata dalam kondisi seperti ini lebih mendekati dasar-dasar syariat dan maksud-maksudnya, dibandingkan pendapat yang mengatakan makruh. Wallahu Aโlam.โ Zaadul Maโad, 1/294. Muasasah Ar Risalah Memberikan Isyarat Dengan Tangan Ketika Salam Hal ini banyak dilakukan orang awam. Mereka membuka tangan kanannya dan membalikkannya ketika salam pertama dan begitu pula dengan tangan kiri ketika salam kedua. Dari Jabir bin Samurah, katanya ููุง ูุตูู ุฎูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููุงู ู
ุง ุจุงู ูุคูุงุก ูุณูู
ูู ุจุฃูุฏููู
ูุฃููุง ุฃุฐูุงุจ ุฎูู ุดู
ุณ ุฅูู
ุง ูููู ุฃุญุฏูู
ุฃู ูุถุน ูุฏู ุนูู ูุฎุฐู ุซู
ูููู ุงูุณูุงู
ุนูููู
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ุฑูุงู ุงููุณุงุฆู ูุบูุฑู ููุฐุง ููุธู. โKami shalat di belakang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, dia bersabda โKenapa mereka mengucapkan salam sambil mengisyaratkan tangan mereka, tak ubahnya seperti kuda liar! Cukuplah bagi kalian meletakkan tangannya di atas pahanya, lalu mengucapkan Assalamu Alaikum, Assalamu Alaikum. โ HR. An Nasaโi No. 1185, dan lainnya, dan ini adalah lafaz darinya. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasaโi No. 1185 Menutup Mulut dan Menjulurkan Kain Sarung/Gamis/Celana Panjang Hingga Ke Tanah ุนู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ูุงู ููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนู ุงูุณุฏู ูู ุงูุตูุงุฉุ ูุฃู ูุบุทู ุงูุฑุฌู ูุงู โDari Abu Hurairah, katanya โRasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menjulurkan kain ke bawah ketika shalat dan seseorang menutup mulutnya.โ HR. Abu Daud No. 643, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 3125, Ibnu Khuzaimah No. 772, dan Hakim No. 631, katanya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jamiโ No. 6883 Apa Maksudnya? ูุงู ุงูุฎุทุงุจู ุงูุณุฏู ุฅุฑุณุงู ุงูุซูุจ ุญุชู ูุตูุจ ุงูุงุฑุถุ ููุงู ุงููู
ุงู ุจู ุงููู
ุงู
ููุตุฏู ุฃูุถุง ุนูู ูุจุณ ุงููุจุงุก ู
ู ุบูุฑ ุฅุฏุฎุงู ุงููุฏูู ูู ูู
ู. Berkata Al Khathabi Menurunkan kain maksudnya menjulurkannya hingga menggeser di tanah. Berkata Kamaluddin Al Hummam Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan baju tanpa memasukkan tangan ke lobang tangannya. Fiqhus Sunnah, 1/270 Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan ููุฏ ุงุฎุชูู ุฃูู ุงูุนูู
ูู ุงูุณุฏู ูู ุงูุตูุงุฉ. ููุฑู ุจุนุถูู
ุงูุณุฏู ูู ุงูุตูุงุฉ ููุงููุง ููุฐุง ุชุตูุน ุงููููุฏ ููุงู ุจุนุถูู
ุฅูู
ุง ูุฑู ุงูุณุฏู ูู ุงูุตูุงุฉ ุฅุฐุง ูู
ููู ุนููู ุฅูุง ุซูุจ ูุงุญุฏุ ูุฃู
ุง ุฅุฐุง ุณุฏู ุนูู ุงููู
ูุต ููุง ุจุฃุณ ููู ููู ุฃุญู
ุฏ. ููุฑู ุงุจู ุงูู
ุจุงุฑู ุงูุณุฏู ูู ุงูุตูุงุฉ. โPara ulama telah berbeda pendapat tentang menjulurkan kain dalam shalat. Sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan itu adalah perbuatan Yahudi. Sebagian lain mengatakan bahwasanya pemakruhan itu hanya jika menggunakan satu pakaian saja, ada pun jika yang dijulurkan pakaian itu adalah sebagai bagian luar dari gamis, maka tidak apa-apa, ini adalah pendapat Ahmad. Ibnul Mubarak memakruhakan menjulurkan kain dalam shalat.โ Sunan At Tirmidzi No. 376 Shalat Ketika Makanan Telah Tersedia Dan Menahan Buang Air Besar dan Buang Air Kecil Dari Aisyah Radhiallah Anha bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ููุง ุตูููุงุฉู ุจูุญูุถูุฑูุฉู ุงูุทููุนูุงู
ู ููููุง ูููู ููุฏูุงููุนููู ุงููุฃูุฎูุจูุซูุงูู โTidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk menahan buang air besar dan kencing.โ HR. Muslim No. 559, Abu Daud No. 89, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 4816, Ibnu Khuzaimah No. 933, Ibnu Hibban No. 2072, dari Abu Hurairah, tanpa kalimat โtidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan.โ Hadits ini diperkuat oleh hadits berikut ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฅูุฐูุง ููุถูุนู ุนูุดูุงุกู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููุฃููููู
ูุชู ุงูุตููููุงุฉู ููุงุจูุฏูุกููุง ุจูุงููุนูุดูุงุกู ููููุง ููุนูุฌููู ุญูุชููู ููููุฑูุบู ู
ููููู ููููุงูู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ูููุถูุนู ูููู ุงูุทููุนูุงู
ู ููุชูููุงู
ู ุงูุตููููุงุฉู ููููุง ููุฃูุชููููุง ุญูุชููู ููููุฑูุบู ููุฅูููููู ููููุณูู
ูุนู ููุฑูุงุกูุฉู ุงููุฅูู
ูุงู
ู Dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda โJika telah dihidangkan makan malam, dan waktu shalat telah datang, maka mulailah makan malam dan jangan tergesa-gesa sampai selesai.โ Ibnu Umar pernah dihidangkan makan dan shalat tengah didirikan, namun dia tidak mengerjakannya sampai dia menyelesaikan makannya, dan dia benar-benar mendengar bacaan Imam.โ HR. Bukhari No. 640,641,642, Muslim No. 557, 558,559, 560. Ibnu Majah No. 933, 934 Imam An Nawawi Rahimahullah berkata ููู ููุฐููู ุงููุฃูุญูุงุฏููุซ ููุฑูุงููุฉ ุงูุตููููุงุฉ ุจูุญูุถูุฑูุฉู ุงูุทููุนูุงู
ุงูููุฐูู ููุฑููุฏ ุฃููููู ุ ููู
ูุง ููููู ู
ููู ุงูุดูุชูุบูุงู ุงููููููุจ ุจููู ุ ููุฐูููุงุจ ููู
ูุงูู ุงููุฎูุดููุน ุ ููููุฑูุงููุชููุง ู
ูุนู ู
ูุฏูุงููุนูุฉ ุงููุฃูุฎูุจูุซูููู ููููู
ูุง ุงููุจูููู ููุงููุบูุงุฆูุท ุ ููููููุญูู ุจูููุฐูุง ู
ูุง ููุงูู ููู ู
ูุนูููุงูู ููุดูุบูู ุงููููููุจ ููููุฐูููุจ ููู
ูุงู ุงููุฎูุดููุน โHadits-hadits ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan shalat ketika makanan yang diinginkan telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyuโ, dan juga dimakruhkan melaksanakan shalat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar. Karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyuโ.โ Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/321. Mawqiโ Ruh Al Islam Bahkan kalangan madzhab Zhahiriyah menganggap batal shalat dalam keadaan seperti itu ูููููููู ุงููููุงุถูู ุนูููุงุถ ุนููู ุฃูููู ุงูุธููุงููุฑ ุฃููููููุง ุจูุงุทูููุฉ โDinukil oleh Al Qadhi Iyadh dari ahluzh zhahir, bahwa hal itu batal shalatnya.โ Aunul Maโbud, 1/113. Syamilah Shalat Dalam Keadaan Ngantuk ุนู ุนุงุฆุดุฉ ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู ุฅุฐุง ูุนุณ ุฃุญุฏูู
ูููุฑูุฏ ุญุชู ูุฐูุจ ุนูู ุงูููู
ุ ูุฅูู ุฅุฐุง ุตูู ููู ูุงุนุณ ูุนูู ูุฐูุจ ูุณุชุบูุฑ ููุณุจ ููุณู ุฑูุงู ุงูุฌู
ุงุนุฉ. Dari Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda โJika salah seorang kalian ngantuk, hendaknya dia tidur dulu hingga hilang rasa ngantuknya, sedangkan jika dia shalat dalam keadaan ngantuk itu, bisa jadi dia ingin istighfar ternyata dia mengucapkan caci maki untuk dirinya.โ HR. Al Jamaโah ูุนู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู ุฅุฐุง ูุงู
ุฃุญุฏูู
ู
ู ุงูููู ูุงุณุชุนุฌู
ุงููุฑุขู ุนูู ูุณุงูู ููู
ูุฏุฑ ู
ุง ูููู ูููุถุทุฌุน ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ ูู
ุณูู
. Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda โJika salah seorang kalian bangun malam dan masih ngantuk sehingga lidahnya berat membaca Al Quran dan ia tidak sadar apa yang dibacanya itu, maka sebaiknya dia tidur lagi!โ HR. Ahmad dan Muslim Makmum Mengkhususkan Tempat Tersendiri Baginya Dari Abdurrahman bin Syibil, katanya ุณูู
ูุนูุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููููู ุนููู ุซูููุงุซู ุนููู ููููุฑูุฉู ุงููุบูุฑูุงุจู ููุนููู ุงููุชูุฑูุงุดู ุงูุณููุจูุนู ููุฃููู ูููุทููู ุงูุฑููุฌููู ุงููู
ูููุงู
ู ููู
ูุง ูููุทููู ุงููุจูุนููุฑู โAku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang dari tiga hal, yakni melarang seseorang ruku atau sujud seperti burung gagak, duduk seperti duduknya binatang buas, dan seseorang yang menempati tempat tertentu untuk dirinya di masjid bagaikan unta yang menempatkan tempat tertentu untuk berbaring.โ HR. Abu Daud No. 862, An Nasaโi No. 1112, Ibnu Majah No. 1429, Ahmad No. 14984, 14985, juga Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim, katanya shahih, dan disepakati oleh Adz Dzahabi Ada pun Syaikh Al Albani menghasankan dalam berbagai kitabnya, seperti Misykah Al Mashabih, Ats Tsamar Al Mustathab, As Silsilah Ash Shahihah, Shahih At Targhib wat Tarhib, Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah, dan Shahih wa Dhaif Sunan An Nasaโi. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjadikan hadits ini sebagai dalil hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. Fiqhus Sunnah, 1/271. Darul Kitab Al Arabi Begitu pula yang dikatakan oleh Imam Asy Syaukani bahwa hadits ini merupakan dalil makruhnya makmum membiasakan shalat ditempat khusus. Nailul Authar, 3/196. Maktabah Ad Daโwah Al Islamiyah Sedangkan Syaikh Al Albani menyatakan keharaman perilaku makmum yang mengkhususkan tempat tertentu untuk dirinya. Ats Tsamar Al Mustathab, Hal. 669. Cet. 1. Ghiras Lin Nasyr wat Tauziโ Demikianlah hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. Sementara, Syaikh Sayyid Sabiq menambahkan bahwa sengaja meninggalkan sunah-sunahnya shalat juga termasuk perbuatan yang makruh. Wallahu Aโlam
Orang yang sedang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah ๏ทป. Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat. Dalam hadits dijelaskanูููู ููุนูููู
ู ุงููู
ูุงุฑูู ุจููููู ููุฏููู ุงููู
ูุตููููู ู
ูุงุฐูุง ุนููููููู ููููุงูู ุฃููู ูููููู ุฃูุฑูุจูุนูููู ุฎูููุฑูุง ูููู ู
ููู ุฃููู ููู
ูุฑูู ุจููููู ููุฏููููู ููุงูู ุฃูุจูู ุงููููุถูุฑู ููุง ุฃูุฏูุฑูู ุฃูููุงูู ุฃูุฑูุจูุนูููู ููููู
ูุง ุฃููู ุดูููุฑูุง ุฃููู ุณูููุฉูโKalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu dosa yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam menunggu selesai shalat selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar Rawi berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.โ HR. BukhariHadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang shalat adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan. Namun yang patut ditanyakan, apakah melewati orang yang sedang shalat adalah larangan yang sampai terkena hukum haram, atau hanya sebatas makruh?Sebelumnya patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah melewati di jalan antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah penghalang yang dijadikan sebagai pembatas. Misalnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan. Dalam menyikapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang kuat, hukum lewat di depan orang yang sedang shalat adalah haram. Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang shalat tidaklah sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh. Meskipun pendapat yang dianggap shahih benar menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram. Penjelasan ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzabุฅุฐุง ุตูู ุงูู ุณุชุฑุฉ ุญุฑู
ุนูู ุบุจุฑู ุงูู
ุฑูุฑ ุจููู ูุจูู ุงูุณุชุฑุฉ ููุง ูุญุฑู
ูุฑุงุก ุงูุณุชุฑุฉ ููุงู ุงูุบุฒุงูู ููุฑู ููุง ูุญุฑู
ูุงูุตุญูุญ ุจู ุงูุตูุงุจ ุงูู ุญุฑุงู
ูุจู ูุทุน ุงูุจุบูู ูุงูู
ุญูููู โJika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah penghalang maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat hukum lewat di depan orang shalat makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan tanpa keraguan oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnyaโ Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249Meski dihukumi haram, namun ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan shalat, misalnya ketika akan buang hajat, tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang shalat, serta keadaan-keadaan lain sekiranya melewati orang yang shalat terdapat sisi kemaslahatan yang melampaui kemudaratan melewati orang yang sedang shalat. Diperbolehkan melintas pula saat orang yang shalat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan shalat di tempat yang biasa dilewati orang. Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa melewati orang yang shalat adalah perbuatan yang diharamkan, atau setidaknyaโmenurut Imam al-Ghazaliโmakruh. Pendapat yang paling kuat adalah haram. Keharaman ini akan menjadi hilang ketika terdapat uzur yang meperbolehkan lewat di depan orang yang shalat. Wallahu aโlam.Ustadz Ali Zainal Abidin
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam sejumlah dalil baik Alquran maupun hadis Rasulullah SAW. Dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 144, Allah SWT berfirman, ''Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.'' Perintah Sang Khalik itu diperkuat dengan hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bila kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah menyempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu takbir " HR Bukhari dan Muslim. Atas dasar ayat Alquran dan hadis itulah para ulama, menurut asy-Syaukani, bersepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan shalat. Lalu timbul persoalan, apakah harus persis ke Baitullah atau boleh hanya ke perkiraan arahnya saja? Dalam konteks ini perlu dipahami bahwa agama Islam bukanlah agama yang sulit dan memberatkan. Namun demikian, perlu berusaha memadukan antara teks dan konteks agar pemahaman tentang arah kiblat mendekati kebenaran. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama ketika menentukan pusat arah yang dihadapi itu. Apakah yang dihadapi itu zat kiblat itu sendiri atau cukup dengan menghadap ke arahnya saja. Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru van Hoeve, memaparkan pendapat beberapa imam mazhab. Menurut Imam Syafi'i, orang yang melakukan shalat wajib mengarah pasda zat Ka'bah. Sedangkan orang yang jauh dari Ka'bah cukup dengan memperkirakan saja. Akan tetapi, ada riwayat lain yang mengatakan bahwa Imam Syafi'i membolehkan orang shalat hanya menghadap ke arah ka'bah, bukan pada zatnya. Riwayat itu diterima dari al-Muzanni, murid Imam Syafi'i. Dari dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Syafi'i itu, pendapat pertama ternyata lebih popuper. Lalu bagaimana dengan imam-imam yang lain? Imam-imam mujtahid lainnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hanbali , mewajibkan orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke arah Ka'bah saja. Alasannya, tak mungkin bagi orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke zat Ka'bah itu sendiri. Jika seseorang melakukan shalat di tempat yang sangat gelap, menurut para Imam, boleh menghadap ke arah yang diyakini. Shalatnya dinyatakan sah, asalkan dia telah melakukan shalat tersebut. Akan tetapi, jika ketika selesai shalat mengetahui bahwa arah kiblat yang dihadapinya salah, maka shalatnya wajib di ulangi, kalau masih ada waktu. Itulah pendapat Imam Syafi'i, ulama Hanafiah dan ulama Kufah pada umumnya. Akan tetapi, as-San'ani ahli fikih dan hadis serta asy-Syaukani memandang shalat yang telah dikerjakan itu tak perlu diulang, karena sah. sumber Harian RepublikaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Skip to content Ketika shalat dimakruhkan memalingkan muka tanpa hajat. Ada pendapat yang mengatakan haram, bahkan terpilih pendapat yang haram ini berdasarkan hadis sahih, โAllah selalu menghadap kepada hamba-Nya ketika ia shalat, yakni dengan rahmat dan rida-Nya selama ia tidak berpaling. Apabila ia berpaling, maka Allah akan berpaling pula darinya.โ Sabda Nabi saw atas pertanyaan Siti Aisyah tentang hal berpaling ketika shalat, โDia adalah pencopet. Setan mencopet shalat seseorangโ. Tidak makruh menoleh apabila ada hajat, demikian pula melirikkan mata. Sebagaimana waktu Nabi saw dalam perjalanan, beliau mengutus seorang prajurit berkuda di sebuah jalan di bawah bukit untuk menjaga, lalu beliau shalat, dan ketika shalat itu beliau menoleh ke arah jalan. Ali bin Syaibani menceritakan bahwa ia pernah menghadap Nabi saw, lalu beliau menoleh dengan ujung matanya kepada seorang laki-laki yang menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujudnya, lalu sabdanya, โTidak berarti salat orang yang tidak menegakkan tulang punggungnya.โRiwayat Ibnu Hibban. Makruh melihat ke langit menengadah dan melihat setiap perkara yang dapat membimbangkan shalat, misalnya pakaian yang bercorak, berdasarkan hadis Bukhari, โBagaimanakah perbuatan suatu kaum yang matanya mamandang ke langit ketika shalat?โ dalam hal ini Nabi saw mengeluarkan kata-kata keras, โโMereka harus menyudahi perbuatan itu, atau matanya akan disambar.โ Adapun melihat ke atas ketika berdoa, diperbolehkan, sebab langit itu adalah kiblatnya doa; seperti halnya Kaโbah, kiblatnya shalat.
menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya